Etika dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Menurut KBBI, etika merupakan ilmu tentang asas-asas akhlak. Di sisi lain, Wikipedia bahasa Indonesia mendefinisikan etika sebagai cabang ilmu filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Teknologi jika diamati terdiri dari dua kata yang kemungkinan besar berasal dari bahasa Yunani yaitu "techne" yang berarti teknis atau teknik dan "logos" yang berarti ilmu. Jadi, teknologi berarti ilmu eksakta yang berdasarkan pada proses teknis. Dalam arti sempit, teknologi lebih merujuk kepada benda-benda yang mempermudah pekerjaan manusia. Benda-benda tersebut secara sempit lagi merujuk pada mesin-mesin atau komputer. Lebih jauh lagi, teknologi dapat mengolah suatu informasi dan komunikasi yang sangat bermanfaat. Dengan demikian, etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi merupakan asas-asas akhlak dalam ilmu teknis.
Perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia sangat cepat. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya pengguna benda-benda tekno dan pengguna internet. Hal ini didukung pula dengan perkembangan layanan yang diberikan dari perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Indonesia yang saling berlomba memberikan layanan terbaik. Tidak dapat dipungkiri, anak berusia lima tahun pun sudah mengenal telepon genggam, komputer personal, tablet, dan sebagainya. Di samping itu, remaja-remaja di Indonesia dipastikan sudah tidak gagap lagi dengan internet, setidaknya mereka mengenal apa itu internet.
Dalam dunia tekno, konsumen lebih banyak dibanding produsen. Hal itu terjadi karena ilmu teknis hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu, biasanya memiliki pemikiran yang jenius dalam menciptakan sesuatu.
Beberapa pekan ini topik yang menjadi pembicaraan hangat di jejaring sosial adalah meninggalnya sang haktivis (hacktivist) muda sekaligus pendiri situs Reddit.com, Aaron Swartz. Ia (Aaron) pernah mengunduh jutaan dokumen penting dan jurnal ilmiah milik MIT secara ilegal untuk disebarkan di internet. Ia bermaksud agar karya-karya ilmiah dapat dilihat oleh semua orang tanpa ada batasan. Sayangnya, jejaknya diketahui oleh pihak MIT sehingga ia pun divonis untuk dihukum yang mengakibatkan Aaron depresi dan akhirnya bunuh diri.
Aaron Swartz (Alm.) - Lihat sumber gambar. |
Informasi di atas hanyalah sebagai ilustrasi mengapa etika penggunaan teknologi informasi komunikasi diperlukan. Namun demikian, etika tidak serta-merta hanya berupa larangan-larangan atau batasan-batasan. Filosofi yang digunakan Canonical (pengembang sistem operasi Ubuntu [distro Linux]) bahwa "Komputerisasi adalah milik semua orang" patut dihargai.
Dengan perkembangan teknologi yang pesat, maka selayaknya diiringi dengan etika pula. Etika diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan teknis yang dapat merugikan orang atau bahkan sekelompok orang. Dalam praktiknya, etika berasal pengguna teknologi itu sendiri. Pengguna teknologi seharusnya adalah orang yang bijak dan arif. Ia mengerti tentang teknis yang lebih memberi manfaat.
Untuk menghindari pelanggaran dalam penggunaan TIK, maka perlu diterapkan etika. Berikut penulis uraikan beberapa bentuk implementasi kode etik yang perlu diterapkan dalam dunia TIK.
1. Kebijakan privasi. Dalam suatu layanan publik, penyedia layanan menjelaskan pelbagai kebijakan yang berhubungan dengan privasinya, dimana kebijakan ini ditujukan untuk orang yang memanfaatkan layanannya. Kebijakan ini dapat berupa larangan atau batasan yang berhubungan erat dengan undang-undang. Dengan adanya kebijakan privasi tersebut, maka pengguna tidak semaunya dalam menggunakan layanan.
2. Syarat dan ketentuan. Kedua istilah tersebut memiliki hubungan yang erat dengan kebijakan privasi, dimana istilah tersebut diberikan untuk aturan-aturan yang menjadi batasan kepada pengguna layanan agar tidak melampaui kebijakan privasi itu sendiri. Jika pengguna layanan melampaui batas, maka penyedia layanan berhak untuk menghilangkan sebagian atau seluruh layanannya terhadap pengguna tersebut.
3. Pengakuan hak cipta. Pada suatu situs, biasanya pemilik situs akan mencantumkan copyright. Copyright berguna agar orang lain tidak sembarangan menyalin suatu karya intelektual di dalamnya. Oleh sebab itu, copyright dilindungi oleh hukum.
Sebagai kesimpulan, etika dibutuhkan untuk menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran dalam dunia TIK yang biasanya dilakukan oleh hacker, cracker, cyber-terrorist, dan sejenisnya yang lain.
Internet sebagai bagian dari TIK merupakan alat yang boleh digunakan oleh semua orang. Meskipun demikian, pengguna harus bersikap toleransi dengan pengguna lain. Seorang pengguna tidak boleh egois dalam menggunakan internet. Sebagai contoh, seorang yang mengerti tentang celah-celah keamanan suatu sistem sebaiknya tidak memanfaatkan kondisi tersebut untuk merusaknya atau diambil alih (di-hack).