Perjanjian Internasional Lengkap 2019
1. Pengertian
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak, baik berupa negara maupun organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa negara yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara.
Proses pembuatan perjanjian internasional oleh Indonesia sendiri telah diatur dalam UU (Undang-Undang) No. 24 Tahun 2000 Pasal 4, 5, 6, 7, dan 8.
2. Tahapan Perjanjian Internasional
Ada 3 tahap perjanjian internasional yaitu sebagai berikut.
2.1. Perundingan
Perundingan dilakukan oleh utusan dari masing-masing negara. Ini merupakan diskusi yang perwakilan negara-negara yang memiliki kuasa penuh.
2.2. Penandatanganan
Naskah hasil diskusi harus disetujui setidaknya 2/3 dari peserta yang hadir. Tanpa hal itu, maka perjanjian tidak dapat dilakukan.
2.3. Pengesahan
Setelah hasil perundingan disetujui, selanjutnya naskah dibawa ke masing-masing negara untuk ditinjau kembali. Setelah itu, perjanjian ditindaklanjuti sesuai harapan.
3. Jenis Perjanjian Internasional
Secara singkat perjanjian internasional ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
3.1. Bilateral
Perjanjian ini dilakukan oleh dua negara saja. Perjanjian ini umumnya dilakukan secara tertutup, sehingga tidak diumumkan secara internasional.
3.2. Multilateral
Perjanjian ini dilakukan oleh lebih dari dua negara. Perjanjian ini dilakukan untuk kepentingan banyak negara, sehingga perlu diumumkan.
4. Fungsi Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional memiliki sejumlah fungsi: (1) mendapatkan pengakuan dari masyarakat, (2) menjadi sumber hukum internasional, (3) sarana pengembangan kerjasama internasional secara damai, dan (4) mempermudah peluang transaksi dan komunikasi interpersonal.
Sumber:
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak, baik berupa negara maupun organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa negara yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara.
Proses pembuatan perjanjian internasional oleh Indonesia sendiri telah diatur dalam UU (Undang-Undang) No. 24 Tahun 2000 Pasal 4, 5, 6, 7, dan 8.
2. Tahapan Perjanjian Internasional
Ada 3 tahap perjanjian internasional yaitu sebagai berikut.
2.1. Perundingan
Perundingan dilakukan oleh utusan dari masing-masing negara. Ini merupakan diskusi yang perwakilan negara-negara yang memiliki kuasa penuh.
2.2. Penandatanganan
Naskah hasil diskusi harus disetujui setidaknya 2/3 dari peserta yang hadir. Tanpa hal itu, maka perjanjian tidak dapat dilakukan.
2.3. Pengesahan
Setelah hasil perundingan disetujui, selanjutnya naskah dibawa ke masing-masing negara untuk ditinjau kembali. Setelah itu, perjanjian ditindaklanjuti sesuai harapan.
3. Jenis Perjanjian Internasional
Secara singkat perjanjian internasional ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
3.1. Bilateral
Perjanjian ini dilakukan oleh dua negara saja. Perjanjian ini umumnya dilakukan secara tertutup, sehingga tidak diumumkan secara internasional.
3.2. Multilateral
Perjanjian ini dilakukan oleh lebih dari dua negara. Perjanjian ini dilakukan untuk kepentingan banyak negara, sehingga perlu diumumkan.
4. Fungsi Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional memiliki sejumlah fungsi: (1) mendapatkan pengakuan dari masyarakat, (2) menjadi sumber hukum internasional, (3) sarana pengembangan kerjasama internasional secara damai, dan (4) mempermudah peluang transaksi dan komunikasi interpersonal.
Sumber: