Perjanjian Internasional Lengkap 2019
1. Pengertian Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak, baik berupa negara maupun organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa negara yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Proses pembuatan perjanjian internasional oleh Indonesia sendiri telah diatur dalam UU (Undang-Undang) No. 24 Tahun 2000 Pasal 4, 5, 6, 7, dan 8. 2. Tahapan Perjanjian Internasional Ada 3 tahap perjanjian internasional yaitu sebagai berikut. 2.1. Perundingan Perundingan dilakukan oleh utusan dari masing-masing negara. Ini merupakan diskusi yang perwakilan negara-negara yang memiliki kuasa penuh. 2.2. Penandatanganan Naskah hasil diskusi harus disetujui setidaknya 2/3 dari peserta yang hadir. Tanpa hal itu, maka perjanjian tidak dapat dilakukan. 2.3. Pengesahan Setelah hasil perundingan disetujui, selanjutnya naskah dibawa ke masing-masing negara untuk dit