Pengertian dan Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi sektor publik adalah sistem akuntansi yang dipakai oleh lembaga-lembaga publik sebagai salah satu alat pertanggung jawaban kepada publik. Sekarang terdapat perhatian yang makin besar terhadap praktek akuntansi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga publik, baik akuntansi sektor pemerintahan maupun lembaga publik nonpemerintah. Lembaga publik mendapat tuntutan dari masyarakat untuk dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Organisasi sektor publik menghadapi tekanan untuk lebih efisien, memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial dan memanfaatkannya bagi publik, serta dampak negatif atas aktivitas yang dilakukan. Berbagai tuntutan tersebut menyebabkan akuntansi dapat diterima sebagai ilmu yang dibutuhkan untuk mengelola urusan-urusan publik. Akuntansi sektor publik sedang mengalami proses untuk menjadi disiplin ilmu yang lebih dibutuhkan.
Sektor publik adalah manajemen keuangan yang berasal dari publik sehingga menimbulkan konsekuensi untuk dipertanggung jawabkan kepada publik. Dengan demikian, pengelolaannya memerlukan keterbukaan dan akuntabilitas terhadap publik.
Ruang lingkup akuntansi sektor publik meliputi badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit-unit kerja pemerintah), organisasi sukarelawan, rumah sakit, perguruan tinggi dan universitas, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi politik, dan sebagainya.
Sistem akuntansi untuk badan-badan pemerintahan harus mengikuti standar akuntansi pemerintah (SAP) seperti dimaksud dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 32, undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 51 ayat 3, dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005. Di sisi lain, unit-unit pemerintah yang bergerak di bidang bisnis (BUMN dan BUMD) harus mengikuti standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh IAI (ikatan akuntansi Indonesia). Sementara itu, organisasi publik non pemerintahan mengikuti standar akuntansi keuangan.
2. Sifat dan Karakteristik Sektor Publik
Akuntansi sektor publik diarahkan untuk mencapai hasil tertentu yang harus memiliki manfaat bagi publik. Dalam beberapa hal akuntansi sektor publik berbeda dengan sektor swasta karena adanya perbedaan linkungan yang mempengaruhi. Sifat dan karakteristik organisasi sektor publik terutama adalah tujuan, sifat, dan sumbe dananya. Sifat organisasi sektor publik adalah organisasi nonlaba. Tujuannya hanyalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraannya.
Organisasi sektor publik bergerak dalam lingkungan yang sangat kompleks. Komponen lingkungan yang mempengaruhi sektor publik meliputi faktor ekonomi, politik, kultur, dan demografi.
3. Perbedaan dan Persamaan Sektor Publik dan Sektor Komersial
Perbedaan sifat dan karakteristik sektor publik dengan sektor komersial dapat dilihat dengan membandingkan beberapa hal yakni tujuan organisasi, sumber pembiayaan, pertanggung jawaban, struktur organisasi, karakteristik anggaran, dan akuntansi keuangan.
Tujuan sektor publik adalah memberi pelayanan kepada masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Misalnya pelayanan dalam bidang pendidikan, keamanan, kesehatan masyarakat, penegakan hukum, transportasi publik, penyediaan barang kebutuhan masyarakat dan sebagainya. Sementara itu, sektor komersial bertujuan mencari laba untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham.
Sektor publik memperoleh biaya dari pajak, retribusi, laba BUMN dan BUMD, pinjaman luar negeri, obligasi, sumbangan, dana abadi, hibah, dan lainnya. Sedangkan sektor komersial memperoleh biaya dari modal pemilik dan laba yang ditahan, utang bank, obligasi, dan penerbitan saham baru.
Sektor publik dan sektor komersial memiliki persamaan, dimana keduanya adalah bagian yang saling berhubungan dari sistem ekonomi negara, dan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi. Keduanya juga mengahadapi masalah yang sama yaitu kelangkaan sumber daya sehingga harus menggunakannya secara efektif dan efisien. Selain itu, keduanya memiliki manajemen yang sama, produk yang sama, dan sama-sama terikat pada aturan yang berlaku.
Referensi
Renyowijoyo, Muindro. 2010. Akuntansi Sektor Publik: Organisasi Non Laba. Jakarta: Mitra Wacana Media.Nordiawan, Deddi. 2006. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.